Sistem Informasi Pelayanan Izin Belajar dan Tugas Belajar

Sistem Informasi yang membantu pemprosesan Izin Belajar, Tugas Belajar sampai dengan Pencantuman Gelar

\

Ijin Belajar dan Tugas Belajar

Ijin belajar adalah ijin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal, dengan tanpa meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan. PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dapat diberikan ijin belajar dengan pembiayaan mandiri

Tugas belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri, dengan meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah. PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dapat ditugaskan mengikuti pendidikan tertentu melalui tugas belajar

Alur Pengajuan Ijin Belajar dan Tugas Belajar

Syarat Ijin Belajar

1. FC SK terakhir.
2. Surat Keterangan Kuliah.
3. Jadual Perkuliahan (dengan syarat tidak mengganggu jam dinas).
4. Surat Rekomendasi dari Ka Instansi.
4. SKP 2 tahun terakhir.
5. Surat Keterangan Dokter.
6. Katagori bukan kelas jarak jauh.
7. Jarak PT dengan kota asal tidak lebih 100 Km.
8. Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila formasi pendidikan tidak sesuai tupoksi.
9. Daftar Riwayat Hidup.





Contact

Contact Us

Alamat

Jalan Bersih Kelurahan Tengah
Cibinong, 16914

Telp.

021 87914275
082117226817

Email Us

bkpsdm@bogorkab.com
bangrir.bkpsdmbogor@gmail.com

Jam Kerja

Senin - Jum'at
08:00 WIB - 15:30WIB

Loading
Your message has been sent. Thank you!